top of page

Sudah Siapkah Helm Proyekmu?

Oleh Nur Ihsan Alfat, 2613151097


Tahun 2017 baru saja datang, berbagai isu tak sedap tentang pemerintahan seakan saling berdesakan mengisi pemikiran seluruh penduduk indonesia, mulai dari kenaikan harga bahan pokok hingga isu politik tak terkecuali isu kebhinekaan. Banyak kalangan menganggap pemerintahan kali ini yang dipromotori oleh bapak presiden ke 8, Joko Widodo dirasa kurang begitu bersahabat, mulai dari mahasiswa hingga pemuka agama mungkin setuju dengan pernyataan tersebut.


Lalu, bagaimana nasib Indonesia di masa yang akan datang? Bagaikan hujan di Gurun Sahara, kabar baik dari sektor pertambangan seakan menjadi penyegar terhadap hiruk-pikuk pemberitaan media yang sebagian orang merasa sangat membosankan. Perjuangan penegakan UUD pasal 33 ayat 3 tentang kekayaan bumi yang santer disuarakan banyak tokoh bangsa akhirnya memasuki babak baru. Terhitung 12 Januari 2017, Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden dan Kementerian ESDM mengeluarkan jurus jitunya untuk melawan “rezim” yang telah berkuasa lama di negeri tercinta ini. Jurus tersebut adalah PP No 1/2017, Peraturan Menteri ESDM No 05/2017 dan Peraturan Menteri ESDM No 06/2017. Ketiga peraturan ini dinilai dapat “memukul telak” para investor “rakus” yang bergeliat di sektor pertambangan. Dimana dalam peraturan baru ini para investor yang menambang di Indonesia tidak diizinkan secara bebas mengekspor hasil tambang mentahnya, serta mewajibkan pada setiap penambang untuk mengolah hasil tambangnya didalam negeri untuk kemudian diekspor secara bebas.

Seperti yang dilansir dari laman finance.detik.com, Direktur Eksekutif Asosiasi Indonesian Mining Association (IMA) Priyo Pribadi Soemarno menyatakan bahwa nikel yang diolah menjadi fero nikel harganya mampu mencapai US$ 1.200 per ton dibandingkan harga nikel yang hanya sebesar US$40 per ton, terlebih nikel bisa diproses di dalam negeri seperti dilakukan oleh Inco dan Antam. Dari pernyataan beliau jelas jika Indonesia dalam hal ini penambang mengekspor barang tambang berupa hasil mentah maka Indonesia akan mendapatkan kerugian selain dari harga jual, tenaga kerja dalam negeri juga akan bernilai rendah yang nantinya akan berdampak pada pendapatan perkapita yang tidak akan berkembang.


Mengapa keputusan ini terlalu lama diambil pemerintah?


Jika berbicara mengenai kegiatan penambangan mineral di Indonesia maka semua orang mungkin akan setuju untuk menyoroti PT. Freeport Indonesia (PTFI) yang memulai penambangan pada 1967 di timika papua dengan label penambang tembaga, PTFI ternyata juga menambang kekayaan emas yang ada di sana dan baru mendeklarasikan diri sebagai penambang emas pada tahun 1999. Seperti diketahui, selama masa periode kontrak karya 1 Freeport hanya memberikan royalti bagi pemerintah senilai 1 persen untuk emas, dan 1,5 persen-3,5 persen untuk tembaga. Royalti ini jelas jauh lebih rendah dari negara lain yang biasanya memberlakukan 6 persen untuk tembaga dan 5 persen untuk emas dan perak. Keuntungan yang sangat kecil bagi pemerintah mendesak seluruh elemen masyarakat indonesia bersuara untuk memukul mundur PTFI pada orde baru. Pada 1967, tawaran yang diberikan PTFI sangatlah menggoda, alih-alih memberikan pengetahuan bahwa bangsanya memiliki kekayaan alam begitu melimpah lewat eksplorasi yang dilakukan pada tahun 1902, PTFI juga sekaligus membuat bangsa ini kebingungan karena sumber daya manusia yang dihasilkan bangsa ini dinilai belum mampu untuk mengolah kekayaan alam yang begitu melimpah. Indonesia yang kala itu baru saja merdeka dan sedang menggelora dalam masa pembangunan, kemudian dibuat mengangguk dengan tawaran PTFI yang datang menyuguhkan segala kemudahan untuk mendapatkan uang yang cukup banyak, pemerintah hanya tinggal duduk diam saja di meja rapat dan nantinya akan mendapatkan US$ 10,4 Milyar dalam jangka waktu hanya 43 tahun, rasanya tawaran itu tidak terlalu sulit untuk diterima pada masa itu.


Namun masa kelam tersebut sudah dilewati bangsa ini, tenaga kerja berupa sarjana teknik dari berbagai macam jurusan seolah olah berlomba lomba menawarkan badannya untuk merebut kembali harta yang direnggut sebegitu lamanya dari bangsa mereka tanpa perlawanan. Nasionalisasi industri pertambangan adalah salah satu yang santer dielu-elukan oleh banyak kalangan intelek bangsa ini. Namun nasionalisasi industri penambangan ini tidaklah mudah, mungkin pada titik ini pemerintah baru benar benar yakin sudah siap untuk melakukan hal yang sama yang dilakukan oleh Venezuela pada tahun 2002 , dimana pemerintah dan seluruh masyarakat bahu membahu memukul mundur industri-industri minyak asing yang mengakuisisi tambang minyak mereka. Pada hari ini sarjana bangsa ini sudah cukup terlatih dan siap, selain itu pengelolaan BUMN sudah menunjukkan kemajuan di segala aspek mulai dari pengelolaan hingga pendapatan pertahun yang semakin meningkat seperti yang dilaporkan BUMN. Selain itu bangsa ini tampaknya bukan bangsa yang bodoh, nasionalisasi bertahap nampaknya telah dilakukan secara hati hati, penambahan ketentuan divestasi pada Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara, merupakan pelopornya walaupun hanya mewajibkan pemegang saham terbesar melakukan divestasi terhadap pemerintah maksimal sebesar 20% setiap 5 tahun produksi dilakukan. Dengan hal ini memungkinkan suatu saat pemerintah indonesia memiliki saham paling besar dalam perusahaan tersebut sehingga memiliki hak pemegang kendali dan keputusan tertinggi, hasilnya kebijakan kebijakan yang diambil nantinya dapat 100% berpihak terhadap kemakmumaran rakyat sesuai dengan UUD pasal 33 ayat 3.


Saatnya melangkah pada step selanjutnya nasionalisasi industri pertambangan


Peraturan terbaru minerba telah diberlakukan, pelarangan ekspor bahan mentah pada kontrak karya membuat pemerintah seolah mendesak perubahan status kerjasama investor dan pemerintah dari status kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sehingga membuat pemerintah dalam hal ini berada satu tingkat lebbih tinggi dari investor. Adanya kebijakan ekspor bahan mentah walaupun ketat pada status IUPK membuat investor tidak memiliki banyak pilihan selain tunduk terhadap pemerintah. Dalam IUPK pemerintah juga mewajibkan


1. Komitmen pembuatan smelter dalam negeri selama kurang lebih 5 tahun dan dipertinjau setiap 6 bulan sekali.

2. Membayar bea cukai maksimal 10%.

3. Wajib melakukan divestasi 51 % dalam jangka waktu 10 tahun.

4. Adanya kebijakan pengolahan hasil samping pemurnian konsentrat.


Dengan diberlakukannya peraturan ini peningkatan keuntungan yang diperoleh pemerintah akan membengkak dari pembayaran bea cukai serta pengeksporan yang tidak lagi secara besar besaran dalam bentuk konsentrat. Hal ini akan membuat pendapatan pemerintah meningkat, dalam jangka panjang kewajiban divestasi sebanyak 51% sangat memungkinkan nasionalisasi utuh akan segera terjadi. Pembuatan smelter dan pengadaan pengolahan sektor hilir penambangan akan menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi dari industri penambangan sehingga memungkinkan terjadinya peningkatan kesejahteraan pada masyarakat. Sudah saatnya berbenah diri serta, mempersiapkan diri dengan segala kemungkinan yang terjadi dan bersama sama mengawal kebijakan kebijakan pemerintah yang akan diambil kedepannya. Jadi sudah siapkah anda dengan selembar kertas bertuliskan ijazah dan perlengkapan safety anda?


Bandung, Februari 2017


Regulasi-regulasi yang berkaitan dengan artikel ini bisa diunduh disini

 
 
 

Comments


Logo Lab.png

© 2019 oleh Laboratorium Kimia dan Korosi

bottom of page